DASAR HUKUM
Pasal 57 UU No. 2 tahun 2004
“ Hukum acara
yang berlaku pada pengadilan hubungan industrial adalah hukum acara perdata
yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali yang
diatur dalam undang - undang ini “.
Bahwa hukum acara
perdata yang berlaku saat ini pada peradilan umum adalah sebagaimana diatur
dalam HIR (Het Herziene Inlandsch Reglemen) Staatsblad tahun 1941, Nomor: 41
atau yang lebih dikenal dengan nama Reglemen Indonesia yang diperbaharui (untuk
daerah Jawa & Madura).
PROSES BERACARA
Dalam proses pemeriksaan pada pengadilan Hubungan Industrial dikenal
ada 2 (dua) jenis pemeriksaan yakni :
1.
Pemeriksaan dengan acara biasa (lihat Pasal
89);
2.
Pemeriksaan dengan acara cepat (lihat Pasal
98)
1. PEMERIKSAAN ACARA BIASA :
a)
Gugatan;
b)
Jawaban dari gugatan;
c)
Replik (tanggapan penggugat atas jawaban tergugat);
d)
Duplik (tanggapan tergugat atas replik penggugat);
e)
Pembuktian (surat & saksi);
f)
Kesimpulan para pihak;
g)
Putusan hakim
2. PEMERIKSAAN ACARA CEPAT
a)
Pasal 98 ayat (1) dinyatakan para pihak atau
salah satu pihak dapat mengajukan permohonan pada pengadilan HUBUNGAN INDUSTRIAL
untuk dilakukan pemeriksaan dengan acara cepat apabila adanya alasan mendesak.
b)
ALASAN MENDESAK, Sesuai Keputusan Ketua MARI No.
KMA/034/SK/IV/2006, perihal Juklak UU No. 2 tahun 2004, dinyatakan bahwa yang
dimaksud alasan mendesak adalah PHK massal, terjadi huru-hara yang menggangu
kepentingan produksi, keamanan dan ketertiban umum.
c)
Selanjutnya mekanisme pemeriksaan tidak terikat
pada acara perdata umumnya seperti tenggang waktu pemanggilan, replik / duplik
dan hal - hal lain yang dapat menghambat proses acara cepat
GUGATAN
Dasar hukum :
1.
Pasal 58 UU No. 2 tahun 2004, yakni untuk
gugatan yang nilai gugatannya dibawah Rp. 150.000.000,- tidak dikenakan biaya.
2.
Juklak PHI menyatakan apabila nilai gugatannya lebih
dari Rp. 150.000.000,- dikenakan biaya.
3.
Pasal 81, dinyatakan tempat pengajuan gugatan
adalah pada pengadilan Hubungan Industrial pada PN yang daerah hukumnya
meliputi di tempat buruh bekerja.
4.
Pasal 82, Gugatan oleh buruh atas PHK
sebagaimana dimaksud Psl 159 dan 171 dari UU No. 13 tahun 2003, Dengan tenggang waktu 1 tahun sejak
diterimanya keputusan tersebut.
5.
Pasal 83, Gugatan yang tidak disertai risalah
mediasi atau konsiliasi akan dikembalikan pada penggugat;
6.
Pasal 87, Yang berhak beracara sebagai kuasa
hukum adalah serikat pekerja dan organisasi pengusaha.
PROSEDUR PENGAJUAN GUGATAN
1.
Didaftarkan pada kepaniteraan PHI;
2.
Pemberian
nomor register;
3.
Penunjukan majelis hakim;
4.
Penetapan hari sidang;
5.
Pemanggilan para pihak;
6.
Sidang perkara.
TEKNIS MEMBUAT SURAT GUGATAN
Surat
gugatan terdiri dari 4 ( empat ) bagian yakni :
1. BAGIAN PERTAMA : KEPALA
a)
Pada bagian ini berisikan tentang alamat dari
pengadilan mana ditempat surat gugatan tersebut ditujukan;
b)
Identitas pihak - pihak dan kuasa ( bila ada )
c)
Pokok perkara secara ringkas namun jelas dan
benar.
2. BAGIAN
KEDUA : POSITUM / POSITA / FUNDAMENTUM PETENDI :
Yang berisikan tentang fakta kejadian yang mendasari suatu
gugatan ( fakta materiil ) serta uraian dasar hukum gugatan;
3. BAGIAN KETIGA : PETITUM
Ø
Yakni tuntutan yang diajukan dalam suatu
gugatan.
Ø
Petitum atau tuntutan, terdiri dari 2 ( dua ) bagian yakni :
a)
Tuntutan primer / pokok perkara;
b)
Tuntutan subsider / tambahan.
4. BAGIAN KEEMPAT
Berisikan tanggal
& tempat dimana gugatan dibuat, nama & tanda - tangan penggugat atau
kuasanya yang dilakukan diatas meterai ( saat ini Rp. 6.000,- ) serta lampiran
yang terdiri dari :
Ø
Surat kuasa ( bila dengan kuasa );
Ø
Bukti - bukti tertulis;
SURAT KUASA
PENGERTIAN :
Perjanjian dimana seorang memberikan
kekuasaannya kepada orang lain yang menerimanya untuk dan atas namanya
melakukan suatu perbuatan.
DASAR HUKUM :
1.
Pasal 123 HIR;
2.
Pasal 1792 KUHPerdata;
3.
SEMA No. 6 tahun 1994 tentang surat kuasa
khusus;
4.
Pasal 82 UU No. 1 tahun 1995, tentang Perseroan
Terbatas;
5.
UU No. 18 tahun 2003, tentang advokat.
BENTUK SURAT KUASA :
1.
Lisan, yakni dinyatakan pada saat dilakukan
persidangan dimuka hakim;
2.
Tertulis, yakni dibuat secara dibawah tangan (bermaterai
cukup) atau secara notariil (othentik).
KAPAN PEMBERIAN KUASA DILAKUKAN
Secara umum dapat dilakukan kapan saja
sebelum dijatuhkan suatu putusan
YANG DAPAT DIBERIKAN KUASA :
1.
Pengacara /Advokat;
2.
Wakil pengusaha atau serikat pekerja;
3.
Pihak yang ditunjuk Direksi ( bagi suatu badan
usaha berbentuk PT ) yang sebelumnya telah ditetapkan dalam AD/ ART.
ISI SURAT KUASA :
1.
Tempat & tanggal surat kuasa dibuat;
2.
Bila perlu nomor surat kuasa ( bila atas nama
badan usaha );
3.
Identitas para pihak ( pemberi & penerima
kuasa );
4.
Hal yang dikuasakan;
5.
Wewenang terhadap penerima kuasa
6.
Hak subtitusi ( bila perlu );
7.
Nama & tanda - tangan pemberi & penerima
kuasa ( materai ditempelkan pada pemberi kuasa ), saat ini senilai Rp. 6.000,-
8.
Bagi badan usaha dibuat diatas kop surat atau
jasa pengacara.
CONTOH SURAT KUASA
CONTOH SURAT GUGATAN
JAWABAN
HIR tidak mensyaratkan adanya jawaban karena dinyatakan “ dapat “ , namun apabila dibuat terdapat 3 (tiga) kemungkinan isi jawaban yakni :
1. Eksepsi; Jawaban yang tidak menyangkut pokok perkara;
2. Pokok Perkara ; Jawaban yang berupa bantahan atau pengakuan;
3. Rekonpensi ; Gugatan balik.
CONTOH JAWABAN
Kepada Yth.
Ketua
Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan
Negeri Medan
Di
Jl Pengadilan No 8 Medan
Lampiran
: Surat Kuasa Khusus
Perihal
: Jawaban dan Gugatan Rekonpensi
Dalam perkara Reg.No /Pdt.Sus-PHI/201 /PN.Mdn.
Antara
PT. , sebagai ..........................................................................................Tergugat;
Lawan
, sebagai .................................................................................Penggugat
Dengan hormat,
Tergugat melalui kuasanya, Natalomo
Samosir,SH dan ________, sesuai
dengan surat kuasa khusus tertanggal Februari 201 (terlampir dalam
berkas) dengan ini mengajukan Jawaban dan gugatan Rekonvensi atas perkara
Perselisihan Hubungan Industrial No /Pdt.Sus-PHI/201
/Pn.Mdn tanggal Februari 201.
A. DALAM KONVENSI
1.
Bahwa Tergugat konvensi/penggugat
rekonvensi menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi sebagaimana diuraikan dan
dimaksud dalam surat gugatannya tertanggal Februari 201 , sebab dalil-dalil tersebut adalah tidak benar,
tanpa dasar serta sangat bertolak belakang dengan fakta-fakta hukum yang
sesungguhnya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya
oleh Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dan sepanjang tidak merugikan
kepentingan hukum Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dan Oleh karenanya,
gugatan tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima dan haruslah ditolak seluruhnya;----------------
2.
Bahwa tanpa harus menanggapi secara panjang lebar isi dan dalil-dalil Penggugat konvensi / tergugat rekonvensi dalam surat gugatannya, maka
yang pertama harus dicermati adalah bahwa Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi tidak pernah melakukan PHK
terhadap Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi, tetapi berdasarkan ketentuan
pasal 168 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi putus hubungan kerjanya
karena dikualifikasikan mengundurkan diri sehingga apa yang dikemukakan oleh Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi pada gugatannya halaman 2 poin 7 dan 9 tidak sesuai dengan
fakta yang terjadi sebenarnya.------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa dalil Penggugat konvensi/tergugat
rekonvensi pada halaman 1 point 1 dan 2 tidak
sesuai dengan fakta yang sebenarnya, fakta yang terjadi adalah Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi diterima bekerja sejak tanggal 201.----------------------------------------------------------------------
4. Bahwa dalil Penggugat konvensi/tergugat
rekonvensi pada halaman 1 point 4 tidak sesuai
dengan fakta yang sebenarnya, fakta yang terjadi adalah Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi diminta datang hadir di
Kantor pusat Tergugat konvensi/penggugat
rekonvensi pada tanggal Juni 201 dan Penggugat konvensi/tergugat
rekonvensi baru datang dan hadir pada tanggal Juni 201 pukul 16.00 WIB.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa kehadiran Penggugat konvensi/tergugat
rekonvensi diperlukan di Kantor pusat Tergugat konvensi/penggugat
rekonvensi untuk klarifikasi data atas hasil stok opname Team Audit yang telah
dilakukan pada tanggal Juni 201 , sehingga dalil Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi pada halaman 1 point 3, 4 dan
5 adalah tidak benar, dan khusus untuk dalil Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi point 3 adalah tanpa dasar
dikarenakan Sdr.___________bukan anggota team Audit sehingga keterangan
yang bersangkutan tidak bisa dijadikan dasar bagi Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dalam menyampaikan dalil
gugatannya.---------------------------------------------------------------
6. Bahwa pada tanggal 201_ pukul 16.00 WIB Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi diminta keterangan dan
klarifikasi atas tanggung jawab pengelolaan toko milik Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dan hasil stok opname dan
temuan team audit pada tanggal 20__ tetapi Penggugat konvensi/tergugat
rekonvensi tidak dapat memberikan penjelasan dan meminta waktu pertemuan dilanjutkan
keesokan harinya guna menyiapkan data-data yang dimiliki oleh Penggugat konvensi/tergugat
rekonvensi.----------------------------------------------------------------------------------------
7. Bahwa Penggugat konvensi/tergugat
rekonvensi INGKAR JANJI dan tidak hadir keesokan harinya dan hari-hari selanjutnya
dan Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi telah melakukan pemanggilan Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi secara patut dan tertulis sebanyak
2 (dua) kali dan Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak melaksanakan kewajibannya
sehingga status Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dikualifikasikan mengundurkan
diri.------------------------------
8.
Bahwa dalil Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi halaman
2 poin 8, 9 dan 10 perihal Tergugat konvensi/penggugat
rekonvensi tidak mengindahkan Somasi Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi
adalah TIDAK BENAR dikarenakan fakta yang terjadi sekitar pertenggahan 201 _ sampai dengan pertengahan Agustus 201_ antara Penggugat konvensi/tergugat
rekonvensi dan Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi ada beberapa kali bertemu
dalam proses Bipartiet dan dalam beberapa kali pertemuan tersebut Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi selalu tidak melaksanakan
anjuran yang diberikan Tergugat konvensi/penggugat
rekonvensi dalam klarifikasi terhadap kerugian yang dialami Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi dan bahkan dalam beberapa kali
pertemuan tersebut Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi selalu membawa pihak-pihak
ketiga dari oknum Aparat keamanan (TNI & Polri) yang memberikan rasa
Intimidasi dan perasaan tidak nyaman terhadap Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi baik secara langsung
maupun tidak langsung dan dari fakta hukum ini menunjukkan bahwa Penggugat
konvensi/Tergugat rekonvensi juga tidak memiliki ITIKAD BAIK perihal fakta
hukum yang terjadi maupun terhadap surat kuasa yang telah diberikannya.---------------------------------------------------------------------------------
9. Bahwa dalil Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi
perihal Somasi yang dilayangkan oleh Penggugat konvensi/tergugat
rekonvensi secara fakta hukum adalah TIDAK SAH dan BATAL DEMI HUKUM,
Hal ini dikarenakan Surat Kuasa Penggugat konvensi/tergugat
rekonvensi dalam Somasi tersebut dibuat pada tanggal 201
yang secara fakta hukum Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi MASIH BEKERJA
dan BERADA di Jakarta dan belum terjadi permasalahan hubungan Industrial, dan
dari fakta hukum ini menunjukkan Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi memang sejak
awal tidak memiliki ITIKAD BAIK terhadap Tergugat konvensi/Penggugat konvensi-------------------------------------------------------------------
10.
Bahwa Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi memang benar
menerima Panggilan I dan Panggilan II dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota
Medan tetapi berhubung Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi dan kuasanya saat
surat Panggilan tersebut diterima sedang berada di luar kota Medan sehingga
tidak dapat memenuhi panggilan dimaksud dan hal lain adalah sehubungan dengan
Surat kuasa sebagaimana yang kami sampaikan di point 9 jawaban
kami.--------------------------------------------
11.
Bahwa apa yang dikemukakan oleh Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi
pada gugatannya halaman 3 poin 15 dalam provisi Pasal 155 ayat (2)
UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi (kami kutip selengkapnya) : "Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya", sehingga dengan demikian Penggugat konvensi/tergugat
rekonvensi masih menerima hak-hak sebagai pekerja, pernyataan Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi ini tidaklah benar, tidak masuk akal dan tidak sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 155 ayat (2) UU Ketenagakerjaaan itu sendiri dimana
pengusaha
maupun pekerja/buruh
harus
melaksanakan kewajibannya sampai adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial bukan
masih menerima hak-hak sebagai pekerja, dengan kata lain seseorang dapat memperoleh haknya sebagai pekerja apabila pekerja itu masih melaksanakan kewajibannya/pekerjaannya, dengan tidak adanya lagi pelaksanaan kewajiban oleh Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi sebagai pekerja/buruh maka
hak-hak Penggugat konvensi/tergugat
rekonvensi tidaklah lagi dapat diperoleh dari Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi sebagai Pengusaha;-----------------------------------------------------------------------------------
12.
Bahwa tuntutan pembayaran upah/gaji yang dimintakan Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dengan rincian yang terdapat dalam gugatannya adalah
sangat
tidak beralasan dan
tidak mempunyai dasar hukum sehingga
permintaan
pembayaran
gaji/upah
haruslah
ditolak untuk seluruhnya; ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
13. Bahwa permintaan Penggugat konvensi/tergugat
rekonvensi agar putusan dalam
perkara
ini dapat
dijalankan dengan serta merta (uitvoerbaar bij voorrad) adalah tidak mempunyai dasar hukum sama sekali dan permintaan itu bertentangan
dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 tahun
2000 tanggal 21 Juli 2000
tentang Putusan
Serta
Merta
(uitvoerbaar bij voorraad) dan provisionil jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.4 tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan provisionil;------------------
14.
Bahwa Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi sama sekali tidak ada dasar hukum yang cukup kuat dan jelas untuk menyatakan Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan khususnya Pasal 151 ayat (3), Pasal 155 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 161 ayat (1), karena pemutusan hubungan kerja yang dilaksanakan Tergugat konvensi/penggugat
rekonvensi telah sesuai dengan ketentuan pasal 168 ayat 1 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
yakni Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi telah melakukan pemanggilan Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi secara patut dan tertulis sebanyak
2 (dua) kali dan Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak melaksanakan
kewajibannya.---------------------------------------------------------------------
B. DALAM REKONVENSI
1.
Bahwa dalil-dalil
yang dipergunakan dalam konvensi dianggap dipergunakan kembali untuk dalam Rekonvensi
:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
2.
Bahwa tergugat
konvensi dalam kedudukannya sekarang sebagai penggugat rekonvensi akan
mengajukan Gugatan balik terhadap penggugat konvensi dalam kedudukannya
sekarang sebagai tergugat rekonvensi.--
3.
Bahwa atas perbuatan
penggugat konvensi/tergugat rekonvensi yang tidak dapat memberikan keterangan dan klarifikasi
atas hasil stok opname dan temuan team audit telah mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil kepada tergugat
konvensi/Penggugat rekonvensi.-------------------------------------------------------
4. Bahwa tidak dapat
dipungkiri bahwa Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi melakukan perbuatannya
memanfaatkan sisi lemah administrasi dan pengawasan pihak Tergugat
konvensi/Penggugat rekonvensi, dimana pada saat itu tergugat konvensi/Penggugat
rekonvensi sebagai Usaha Kecil Menengah (UKM) yang sedang membangun usahanya masih
dalam tahap membangun sistim dan akibat perbuatan Penggugat konvensi/Tergugat
rekonvensi tersebut pihak Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi mengalami kerugian
yang sangat
besar.----------------------------------------------------------------------------------
5. Bahwa karena
penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak hadir keesokan harinya dan
hari-hari selanjutnya dan Tergugat konvensi/penggugat rekonvensi telah
melakukan pemanggilan Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi secara patut dan
tertulis sebanyak 2 (dua) kali dan Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi tidak
melaksanakan kewajibannya sehingga status Penggugat konvensi/tergugat rekonvensi
dapat dikualifikasikan mengundurkan diri.----------------------------------------
6.
Bahwa jika diperinci
kerugian tergugat konvensi/penggugat rekonvensi tersebut dalam butir 3 adalah :----
a. Kerugian materiil, berupa selisih stok fisik barang
yang tidak dapat dipertanggung jawabkan adalah sebesar Rp 53.080.000,- (lima puluh tiga juta delapan puluh ribu rupiah).------------
b.Kerugian immaterial, berupa tercemarnya nama baik,
kredibilitas tergugat konvensi/penggugat rekonvensi, dan jika kerugian tersebut
dinilai dengan uang maka jumlahnya adalah sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). ------------------------------
Maka berdasarkan uraian tersebut diatas, tergugat
konvensi/penggugat rekonvensi mohon dengan hormat kepada Majelis Hakim
Pengadilan Hubungan Industrial Medan agar memeriksa dan memutuskan : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
I.
Dalam Konvensi
1. Menolak gugatan penggugat konvensi/tergugat
rekonvensi untuk seluruhnya.--------
2. Membebankan biaya perkara kepada penggugat
konvensi/tergugat rekonvensi.------
II.
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan rekonvensi dari penggugat
rekonvensi untuk seluruhnya.-----
2. Menyatakan putusnya hubungan kerja Penggugat konvensi/tergugat
rekonvensi dikualifikasikan mengundurkan diri.-----------------------------------------------------------
3. Menyatakan Penggugat konvensi/Tergugat rekonvensi
bersalah telah melakukan tindakan pelanggaran-pelanggaran yang merugikan
perusahaan.-------------------------
4. Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar kerugian
materiil dan immaterial sebesar Rp 153.080.000,- (seratus lima puluh tiga juta
delapan puluh ribu rupiah) dengan seketika dan sekaligus.------------------------------------------------------------------
5. Menghukum tergugat rekonvensi untuk membayar biaya
perkara.----------------------
Atau, apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).-------------------------------------------------------------------------------------
Terima kasih.
Medan, 201_
Hormat Tergugat / Kuasanya,
Natalomo Samosir,SH ___________________
PEMBUKTIAN / ALAT BUKTI, terdiri dari :
- Tulisan / surat;
- Saksi : Ada 2 (dua) saksi yaitu Saksi Biasa dan Saksi Ahli
- Pengakuan;
- Persangkaan;
- Sumpah (Pasal 164 HIR)
REPLIK
& DUPLIK
Tidak wajib dibuat,
namun apabila dibuat biasanya hanya menegaskan atas apa yang sudah dibuat dalam
gugatan atau jawaban.
KESIMPULAN
Kesimpulan tidak
wajib dibuat, namun apabila dibuat merupakan kesimpulan untuk proses yang
selama ini dilalui ( proses persidangan ) baik dari gugatan sampai dengan
kesaksian.
CONTOH KESIMPULAN :
KESIMPULAN
TERGUGAT KONVENSI / PENGGUGAT
REKONVENSI
DALAM PERKARA PHI NO ___/Pdt.Sus-PHI/201__/PN.Mdn
ANTARA
_________________________ / PENGGUGAT
MELAWAN
PT._____________________ / TERGUGAT
Majelis Hakim Yang Terhormat,
Berdasarkan Gugatan Penggugat,
Jawaban dari Tergugat, Replik Penggugat, Bukti Surat dan Keterangan Saksi-saksi
yang dihadirkan di depan persidangan baik oleh Penggugat dan Tergugat dalam
Perkara Hubungan Industrial Nomor: __/Pdt.Sus-PHI/201__/PN.Mdn, maka dengan ini
Tergugat mengajukan kesimpulan sebagai berikut:
I.DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa dalil Penggugat yang
menyatakan Penggugat mulai bekerja sejak tanggal _ Februari 201_ adalah dalil yang
tidak berdasar, keliru dan menyesatkan karena tidak sesuai dengan fakta
hukum dan fakta persidangan yang sebenarnya, Fakta yang terungkap dalam
persidangan ini Penggugat mulai bekerja sejak tanggal _____________2015, Hal ini
sangat jelas dari bukti tertulis Tergugat (T-1) dan keterangan saksi Penggugat
sdr _____ di depan persidangan yang menyatakan bahwa tanggal masuk kerja dimulai
sejak tanggal penandatanganan Surat Perjanjian Kerja.
2. Bahwa alat bukti yang disampaikan
oleh Penggugat (Bukti P-1) di depan persidangan hanya merupakan bukti tanda
terima jaminan kerja Penggugat sebagai bentuk Komitmen Penggugat untuk bekerja
dengan baik dan penuh tanggung jawab bukan merupakan bukti bahwa Penggugat
sudah terikat hubungan kerja dengan Tergugat, dan dalam surat pengantar alat
bukti Penggugat (Bukti P-1) disebutkan Surat Tanda Terima Jaminan kerja ini
tertanggal ____________ 201__.
3.
Bahwa dalil Penggugat sebagaimana
diuraikan dan dimaksud dalam surat gugatannya adalah dalil yang tidak berdasar, keliru dan menyesatkan serta sangat bertolak
belakang dengan fakta-fakta hukum dan fakta persidangan yang sesungguhnya
karena Penggugat putus hubungan kerja bukan karena di PHK (Pemutusan Hubungan
Kerja), tetapi putus hubungan kerja didasarkan ketentuan pasal 168 ayat 1 UU No
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yaitu putus hubungan kerjanya karena
dikualifikasikan mengundurkan diri dan Tergugat telah melakukan pemanggilan
secara patut dan tertulis sebanyak 2 (dua) kali (Bukti T 3, T 4, dan T 5).
4. Bahwa dalil Penggugat yang
menyatakan bahwa tergugat tidak mengindahkan Somasi Penggugat dan dalil
Tergugat dalam jawaban yang menyatakan surat kuasa penggugat Tidak sah dan
Batal demi hukum dikarenakan dibuat pada tanggal ___________ 201__ yang secara fakta
hukum Penggugat masih terikat hubungan kerja dan belum timbul permasalahan
hubungan industrial dan penggugat masih berdomisili di Jakarta tidak dapat
dibuktikan oleh Penggugat dalam Replik sehingga patut diduga bahwa Penggugat
sejak awal TIDAK MEMILIKI ITIKAD BAIK terhadap tergugat dan
sewajarnya Gugatan ini dikategorikan Gugatan Prematur.
5. Bahwa dalil Penggugat yang
menyatakan agar tergugat membayar uang pesangon, Uang Pengantian Hak, Bonus
yang belum dibayar serta upah selama proses penyelesaian hubungan industrial
adalah sangat tidak beralasan dan tidak dapat dibuktikan baik melalui alat
bukti maupun keterangan saksi penggugat di depan persidangan, sehingga
permintaan tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya.
6. Bahwa dalil Penggugat yang menuntut
pembayaran uang pesangon, Uang Pengantian Hak, Bonus yang belum dibayar serta
upah selama proses penyelesaian hubungan industrial dengan mendasarkan tuntutan
dari anjuran Mediator Hubungan Industrial Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota
Medan adalah dalil yang tidak berdasar dan keliru, Hal ini dikarenakan Anjuran tersebut di
putuskan tanpa mendengar bukti dan keterangan dari Tergugat, sehingga
permintaan tersebut haruslah ditolak untuk seluruhnya.
7. Bahwa dalil Penggugat yang
menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij
voorrad) adalah tidak mempunyai dasar hukum sama sekali dan permintaan itu bertentangan
dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.3 tahun
2000 tanggal 21 Juli 2000
tentang Putusan
Serta
Merta
(uitvoerbaar bij voorraad) dan provisionil jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.4 tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001 tentang Putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad) dan provisionil; sehingga permintaan tersebut
haruslah ditolak untuk seluruhnya.
II.DALAM GUGATAN REKONVENSI
1. Bahwa dalil-dalil yang dipergunakan
dalam pokok perkara dianggap dipergunakan kembali dalam Rekonvensi.
2. Bahwa dalil Tergugat konvensi yang
menyatakan putusnya hubungan kerja Penggugat konvensi dikualifikasikan mengundurkan diri dapat dibuktikan berdasarkan
bukti tertulis (Bukti T-3,T-4,T-5) dan keterangan saksi Tergugat konvensi di
depan persidangan.
3. Bahwa dalil Tergugat konvensi perihal
perbuatan penggugat konvensi yang tidak
memberikan keterangan dan klarifikasi atas hasil stok opname dan temuan team
audit yang mengakibatkan kerugian materiil dan immaterial kepada tergugat
konvensi dapat dibuktikan berdasarkan
bukti tertulis (Bukti T-3,T-4,T-5, T-6, T-7) dan keterangan saksi Tergugat
konvensi di depan persidangan.
4. Bahwa dalil tergugat konvensi
perihal kerugian materiil yang dialami oleh tergugat konvensi dapat dibuktikan
berdasarkan bukti tertulis Tergugat (Bukti T-6 dan T-7).
III.TENTANG BUKTI TERTULIS TERGUGAT
No
|
Jenis
Surat
|
Kode
Bukti
|
Keterangan
|
1
|
Surat Perjanjian Kerja _______ tertanggal _________ 201__
|
T-1
|
Bahwa surat ini menerangkan tanggal
masuk kerja Penggugat dan besar upah yang diterima Penggugat.
|
2
|
Surat Pernyataan _____________tertanggal _____ 201__.
|
T-2
|
Bahwa bukti ini menjelaskan proses
klarifikasi Tergugat dan Penggugat saat Penggugat di panggil pertama kali ke
kantor pusat Tergugat, dimana kemudian sesuai kesepakatan yang dibuat pada
hari itu akan dilanjutkan keesokan harinya tetapi Penggugat tidak pernah
hadir kembali di kantor pusat Tergugat.
|
3
|
Surat No.___ / HRD-__ / SPK / ___ / 201_ Perihal Surat Panggilan
ke 1 kepada sdr __________ tertanggal ____ 201__
|
T-3
|
Bukti ini menjelaskan bahwa Tergugat
telah melaksanakan panggilan ke Penggugat untuk melakukan klarifikasi data
dan penyelesaian laporan pertanggung jawaban administrasi.
|
4
|
Surat No._____ / HRD-___ / SPK / ___ / 201__Perihal Surat Panggilan
ke 2 kepada sdr ______ tertanggal _____ 201__
|
T-4
|
Bukti ini menjelaskan bahwa
Tergugat telah melaksanakan panggilan ke Penggugat untuk melakukan
klarifikasi data dan penyelesaian laporan pertanggung jawaban administrasi
dan bukti bahwa panggilan ke 1 Tergugat kepada Penggugat tidak dilaksanakan.
|
5
|
Surat No.____ / HRD-___ / SPK / ___ / 201__ Perihal Pemutusan
Hubungan Kerja kualifikasi pengunduran diri kepada sdr _________ tertanggal ___ 201_
|
T-5
|
Bukti ini menjelaskan bahwa
Tergugat telah melaksanakan panggilan secara patut dan tertulis kepada
Penggugat sehingga telah memenuhi unsur pasal 168 ayat 1 UU No 13 Tahun 2003.
|
6
|
Kesimpulan Berita Acara
Pemeriksaan Persediaan tertanggal ____201___
|
T-6
|
Bukti ini menjelaskan hasil
kesimpulan Stok Opname dan pemeriksaan persediaan oleh team Audit di lokasi
toko yang menjadi tanggung jawab Penggugat
|
7
|
Berita Acara Pemeriksaan
Persediaan tertanggal ____ 201__
|
T-7
|
Bukti ini menjelaskan hasil Stok
Opname dan pemeriksaan persediaan oleh team Audit di lokasi toko yang menjadi
tanggung jawab Penggugat
|
I IV. TENTANG BUKTI TERTULIS PENGGUGAT
Bahwa mengenai bukti-bukti tertulis
yang diajukan oleh Penggugat dalam persidangan ini dapat kami tanggapi sebagai
berikut :
- Bahwa Bukti P-1 adalah bukti Surat Tanda Terima Jaminan kerja Penggugat
sebagai bentuk komitmen untuk bekerja dengan baik dan penuh tanggung jawab
bukan merupakan bukti bahwa Penggugat sudah terikat hubungan kerja dengan
Tergugat . Surat pengantar alat bukti P-1 ini juga menyebutkan bahwa Surat
Tanda Terima tersebut tertanggal _____ 201__.
Bahwa bukti ini jelas tidak memperlihatkan jika Tergugat
telah melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Undang undang Ketenagakerjaan
dikarenakan dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak.
-
Bahwa Bukti P-2 adalah Fotocopy Rekening Koran atas nama _________ tertanggal ______ 201__. Bahwa bukti ini sangat jelas memperlihatkan jika
Tergugat selama hubungan kerja telah melaksanakan kewajiban sesuai kesepakatan
kerja yang ada dan hal ini memperjelas bahwa Tergugat MEMILIKI ITIKAD YANG BAIK selama ikatan hubungan kerja kepada
saudara Penggugat.
- Bahwa Bukti P-3 adalah Surat tanda terima berupa KTP Asli atas nama
______, ATM BCA No ________, Handphone Blackberry, Handphone
Polytron Android atas nama __________ tertanggal __________ 201__. Bahwa bukti
ini jelas tidak menunjukan hubungan dengan Gugatan Penggugat, sehingga patut
dianggap bahwa Gugatan Penggugat dikategorikan sebagai Gugatan kabur atau tidak
jelas (Obscuur Libel).
-
Bahwa Bukti P-4 adalah Fotocopy surat stock opname PT ________ bulan Juni 201__. Bahwa bukti ini juga tidak dapat membuktikan
kebenaran dalil penggugat bahwa alat bukti tersebut ada mengatakan bahwa Penggugat
benar tidak menghilangkan barang milik tergugat.
V. V. TENTANG KETERANGAN SAKSI PENGGUGAT
Saksi _________, menerangkan dibawah sumpah;
-
Bahwa benar saksi adalah mantan
pekerja pada PT. _______ yang bekerja sejak ____ 201__ sampai ____ 201__ dengan posisi terakhir adalah sebagai Costumer Service di toko
__________Jambi dan putus hubungan kerja dengan status mengundurkan diri
dalam status masa training.
-
Bahwa benar saksi kenal dengan
Penggugat dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Penggugat.
- Bahwa benar saksi menyatakan bahwa
Penggugat adalah pekerja PT. ________ dengan jabatan sebagai Customer
Service dan ditugaskan di toko _______ Pondok ______ Jakarta _____ dan
saksi tidak mengetahui status hubungan kerja penggugat saat ini hanya
mengetahui dari keterangan Penggugat bahwa Penggugat diberhentikan Tergugat
dengan alasan Pengelapan.
-
Bahwa benar saksi menyatakan bahwa
saksi ada menandatangani Surat Perjanjian Kerja Training saat diterima bekerja
oleh Tergugat dan tanggal masuk kerja di hitung sejak tanggal tanda tangan
Surat Perjanjian Kerja dimaksud.
-
Bahwa benar saksi menyatakan bahwa
saat diterima bekerja saksi memberikan jaminan kerja berupa ijasah pendidikan
terakhir kepada Tergugat dan setelah saksi berhenti bekerja benar jaminan kerja
saksi dikembalikan dan Upah saksi dibayarkan oleh Tergugat kepada saksi.
Saksi _________, menerangkan dibawah sumpah;
-
Bahwa benar saksi adalah mantan
pekerja pada PT. ________ yang bekerja dengan posisi terakhir adalah
sebagai Karyawan di toko _______________ Tangerang dan putus hubungan kerja dengan
status mengundurkan diri pada bulan ____201__ dalam status masa training.
-
Bahwa benar saksi kenal dengan
Penggugat dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Penggugat.
- Bahwa benar saksi menyatakan bahwa
Penggugat adalah pekerja PT. ______ dengan jabatan sebagai Kepala
toko dan ditugaskan di toko _______ Pondok ______ Jakarta _____ dan saksi
tidak mengetahui status hubungan kerja penggugat saat ini hanya mengetahui dari
keterangan Penggugat bahwa Penggugat diberhentikan Tergugat dengan alasan
Pengelapan pada bulan _____201__.
- Bahwa keterangan saksi menyatakan
selama bertugas di toko ______ Tangerang, saksi pernah dilakukan stok
opname dan diperiksa team audit sebanyak 2 (dua) orang yaitu saudara ____dan
saudara _______ tetapi saudara saksi tidak mengetahui dengan pasti apakah
saudara ______melakukan stok opname di toko _______ Pondok _____.
-
Bahwa benar saksi menyatakan bahwa
saat diterima bekerja saksi memberikan jaminan kerja berupa ijasah pendidikan
terakhir kepada Tergugat dan setelah saksi berhenti bekerja benar bahwa jaminan
kerja tersebut telah dikembalikan Tergugat kepada saksi.
Tanggapan;
Bahwa benar ________
dan ______ adalah mantan pekerja di PT. __________, bahwa
pemutusan hubungan kerja yang di dalilkan oleh Penggugat, saksi tidak
mengetahuinya dikarenakan saksi telah putus hubungan kerja dengan Tergugat,
saksi hanya mengetahuinya dari keterangan yang disampaikan oleh Penggugat,
bahwa Tergugat sesungguhnya MEMILIKI
ITIKAD BAIK dikarenakan saat para saksi putus hubungan kerjanya Jaminan
kerja saksi dikembalikan dan Upah saksi dibayarkan oleh Tergugat.
VI. TENTANG KETERANGAN SAKSI TERGUGAT
Saksi_________, menerangkan dibawah sumpah;
- Bahwa benar saksi adalah pekerja
pada PT. ____________ yang mulai bekerja periode ke 1 sejak ______ sampai dengan ________ dan kemudian aktif kembali sejak ________ sampai dengan saat ini, dan posisi saat ini adalah staff HRD.
-
Bahwa benar saksi kenal dengan
Penggugat dan tidak mempunyai hubungan keluarga dengan Penggugat.
-
Bahwa benar saksi mengetahui bahwa
Penggugat sebagai Customer Service di toko _________ Pondok ____Jakarta
____, dan pada sekitar Bulan ________ ada diperintahkan untuk kembali ke
Kantor Pusat di Medan untuk klarifikasi dan kemudian tidak pernah datang lagi
walaupun sudah dilakukan panggilan kepada Penggugat.
-
Bahwa benar saksi mengetahui status
hubungan kerja penggugat adalah dikualifikasikan pengunduran diri.
- Bahwa benar karyawan yang bekerja di
PT ________ memberikan jaminan kerja sebelum aktif bekerja dan jika telah putus hubungan
kerjanya jaminan kerja tersebut dikembalikan kepada karyawan tersebut.
-
Bahwa untuk masalah jaminan kerja
Penggugat, saksi tidak mengetahui dengan persis dikarenakan saat Penggugat
diterima bekerja, Saksi belum bergabung atau bekerja dengan Tergugat dan saksi
belum pernah melihat jaminan kerja Penggugat termasuk juga saksi tidak pernah
mengetahui dan melihat jaminan-jaminan lain sebagaimana yang disampaikan
Penggugat.
-
Bahwa berdasarkan keterangan saksi
di muka persidangan bahwa tergugat memberikan kompensasi atas prestasi kerja
karyawan yang telah berhasil menunjukkan prestasi dan performanya dan itu
dialami sendiri oleh saksi yang telah 2 (dua) kali mendapatkan kompensasi atas
prestasi kerjanya.
Saksi _____________, menerangkan dibawah sumpah;
- Bahwa benar saksi adalah pekerja
pada PT. ______ yang mulai bekerja sejak tahun ____ sampai dengan
saat ini, dan posisi saat ini adalah staff Audit Eksternal.
- Bahwa benar tugas saksi sebagai staff
Audit Eksternal adalah untuk melakukan pemeriksaan, penghitungan dan pencatatan
stok yang ada di toko _____ yang sedang dilakukan pemeriksaan
persediaannya dan melaporkan hasil pekerjaannya kepada saudara ________ di kantor Pusat Tergugat selaku Verifikasi data.
-
Bahwa benar saksi dan team yang
berjumlah 5 (lima) orang pada sekitar bulan _____ ditugaskan melakukan
pemeriksaan ke toko _______ Pondok ____ di Jakarta _____
-
Bahwa saudara _____ bukan sebagai
Team Audit yang melakukan pemeriksaan ke toko tetapi saudara _______ ada tugas
yang lain saat itu yaitu melakukan persiapan pembukaan toko baru di daerah
______ dan saudara ______ hanya mengantar team pemeriksa ke lokasi toko yang
akan dilakukan pemeriksaan.
- Bahwa benar saksi menyatakan bahwa
jabatan saudara _____ adalah Kepala ______ bukan team audit, dan laporan
hasil kerja saksi adalah kepada saudari ______.
-
Bahwa benar data fisik didalam
Berita Acara Pemeriksaan Persediaan adalah data yang diperiksa dan dibuat saksi
tetapi perihal nilai kerugian atas selisih persediaan saksi tidak mengetahuinya
dikarenakan data itu adalah kewenangan saudari ________.
-
Bahwa benar saksi ikut
bertandatangan dalam kesimpulan Berita Acara Pemeriksaan Persediaan tersebut (Bukti
T-6) mewakili para pemeriksa yang melakukan penghitungan di lapangan.
Tanggapan
Bahwa keterangan saksi diatas
memperlihatkan bahwa dalil-dalil yang disampaikan Tergugat konpensi/Penggugat
Rekonpensi adalah sangat jelas dan benar berdasarkan fakta hukum, dan
keterangan saksi-saksi ini adalah benar merupakan keterangan dari para saksi
yang terlibat langsung dalam permasalahan yang di dalilkan Penggugat konpensi/Tergugat
Rekonpensi maupun yang didalilkan Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas,
kiranya Majelis Hakim mengabulkan permohonan Tergugat konpensi/Penggugat rekonpensi
dan memutus perkara ini dengan amar sebagai berikut:
Dalam Konpensi:
1.
Menolak Gugatan Penggugat
Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan
tidak dapat diterima (NIET ONVANKELIJKE VERKLAARD);
2.
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat
Konpensi/Tergugat Rekonpensi;
Dalam Rekonpensi:
1.
Mengabulkan Gugatan Rekonpensi dari Penggugat
Rekonpensi/Tergugat konpensi untuk seluruhnya;
2.
Menyatakan Penggugat
Rekonpensi/Tergugat konpensi sebagai Penggugat Rekonpensi/Tergugat konpensi
yang beritikad baik.
3.
Menyatakan
putusnya hubungan kerja Penggugat
konpensi/tergugat rekonpensi dikualifikasikan mengundurkan diri.
4.
Menyatakan
Penggugat konpensi/Tergugat rekonpensi bersalah telah melakukan tindakan
pelanggaran-pelanggaran yang merugikan perusahaan.
5.
Menghukum
Penggugat konpensi/tergugat rekonpensi untuk membayar kerugian materiil dan
immaterial sebesar Rp 153.080.000,- (seratus lima puluh tiga juta delapan puluh
ribu rupiah) dengan seketika dan sekaligus.
6.
Menghukum
Penggugat konpensi/tergugat rekonpensi untuk membayar biaya perkara.
Atau, apabila Majelis hakim berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Terima kasih.
Medan, 28 Maret 2016
Hormat
kami
Hormat Tergugat / Kuasanya,
Natalomo Samosir,SH ____
PENUTUP
TRAMPIL ADALAH SUATU PROSES YANG
MEMERLUKAN WAKTU, TENAGA DAN BIAYA;
TERUS MEMBEKALI DIRI MERUPAKAN UPAYA
TERBAIK
SEMOGA BERMANFAAT BAGI PEMBACA.
TERIMA KASIH.
0 komentar :
Post a Comment
Saran Komentar