KONTRA
MEMORI KASASI
TERHADAP
MEMORI KASASI
ATAS PUTUSAN
PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PADA
PENGADILAN NEGERI MEDAN Reg No 48/Pdt-Sus.PHI/2016/PN-Mdn
TANGGAL 06
APRIL 2016.
Kepada Yth.
Ketua Mahkamah
Agung Republik Indonesia
Di Jakarta
Melalui :
Yth
Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan
Negeri Medan
Di Medan
Dengan hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini Natalomo Samosir,SH, berdasarkan
surat kuasa khusus tertanggal 02 Juni 2016
(terlampir dalam
berkas) bertindak
untuk dan atas nama serta mewakili :
PT .........................,
beralamat di Kompleks .......................Medan, untuk selanjutnya
disebut sebagai …………………..TERMOHON KASASI
Bahwa Termohon
Kasasi/dahulu Tergugat dengan ini mengajukan Kontra Memori Kasasi terhadap Memori
Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat sebagaimana
dinyatakan dalam Relaas Penyerahan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi No 53/Kas/2016/PHI.Mdn
tertanggal 26 Mei 2016 terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada
Pengadilan Negeri Medan No 48/Pdt.Sus-PHI/2016/PN-Mdn tertanggal
06
April 2016.
Bahwa sebelum
Termohon Kasasi menguraikan secara rinci dalil-dalil bantahan terhadap
dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Kasasi oleh Pemohon Kasasi/dahulu
Penggugat, maka terlebih dahulu kami sampaikan bahwa pertimbangan Majelis Hakim
Judex Facti pada Pengadilan Hubungan Industrial dalam putusan No 48/Pdt.Sus-PHI/2016/PN-Mdn
tertanggal
06
April 2016 menurut Termohon
Kasasi sudah merupakan pertimbangan hukum
yang tepat dan benar ;
Bahwa secara
keseluruhan isi dari Memori Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi adalah
menyangkut penilaian terhadap fakta dalam perkara dan pertimbangan hukum yang
sebenarnya Majelis Hakim Judex Facti telah cukup dan menyeluruh melakukan
pertimbangan untuk itu.
Adapun isi
dalil-dalil bantahan dalam Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh para
Termohon Kasasi/dahulu Tergugat selengkapnya adalah sebagai berikut :
I. DALIL KEBERATAN
PEMOHON KASASI TENTANG KEKELIRUAN MAJELIS HAKIM JUDEX FACTIE MEMPERHATIKAN
FAKTA DALAM PERKARA A QUO :
Terhadap keberatan ini, Termohon Kasasi
membantah/menyanggah dengan tegas semua dalil-dalil dalam memori kasasi
tersebut, dengan alasan sebagai berikut :
1. Bahwa seluruh
dalil-dalil keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi hanyalah mengenai
penilaian terhadap bukti dan keterangan Saksi semata, sehingga dalam praktik peradilan, Majelis Kasasi pada Mahkamah Agung
Republik Indonesia tidak berwenang untuk memberikan penilaian terhadap bukti
dan keterangan Saksi, karena terhadap hasil pembuktian yang bersifat
penghargaan tentang suatu kenyataan/fakta menjadi sudah tidak dapat
dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat Kasasi.
2. Bahwa Termohon
Kasasi/dahulu Tergugat membantah kebenaran dalil-dalil mengenai fakta hukum yang
diajukan oleh Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat, halmana secara factual sudah
dipertimbangkan Majelis Hakim Judex Facti secara cukup dan benar.
3.
Bahwa dalil keberatan
dalam Memori Kasasi tentang pertimbangan hukum Judex Facti adalah pertimbangan hukum
yang mengada-ada dan di tukang-tukangi adalah sangat mengada-ada dimana
tuduhan ini tanpa dasar dan mempunyai prasangka sangat berbahaya dan tendensius
sehingga putusan A Quo haruslah dinyatakan telah tepat dan benar sehingga
putusan A Quo dapat dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI. ;
4. Bahwa dari jalannya persidangan, sudah secara
jelas dan nyata tentang fakta hukum yang terjadi dimana pihak Pemohon
Kasasi/dahulu Penggugat telah putus hubungan kerjanya dengan kualifikasi
Pengunduran diri sesuai ketentuan pasal 168 ayat (1) UU No 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
5.
Bahwa dalil keberatan dari Memori Kasasi yang
diajukan oleh Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat adalah menyangkut penilaian
terhadap bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan yang menurut praktik
peradilan, Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung RI tidak berwenang untuk
memberikan penilaian terhadap bukti-bukti, karena terhadap hasil pembuktian
yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan tidak dapat dipertimbangkan dalam
pemeriksaan pada tingkat Kasasi, dan oleh karenanya Majelis Hakim Kasasi dapat
menolak dalil keberatan yang menyangkut penilaian bukti-bukti dalam Memori
Kasasi.
6. Bahwa dalil Termohon Kasasi /dahulu Tergugat perihal
dugaan penggelapan barang-barang milik perusahaan perlu Termohon Kasasi /dahulu
Tergugat sampaikan bahwa saat ini terhadap perbuatan dimaksud sedang dalam
proses penyidikan pihak Kepolisian berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan /
Pengaduan Nomor 0726 / K / IV / 2016 / Sek.Dsw.
7. Berdasarkan uraian-uraian di atas, sangatlah
beralasan menurut hukum bagi Majelis hakim Kasasi yang memeriksa perkara ini
menolak dalil keberatan dalam Memori Kasasi yang diajukan oleh Pemohon
Kasasi/dahulu Penggugat diatas.
II. DALIL KEBERATAN
PEMOHON KASASI TENTANG KEKELIRUAN MAJELIS HAKIM JUDEX FACTIE DALAM PERTIMBANGAN
HUKUM :
1. Bahwa menurut Termohon Kasasi/dahulu Tergugat,
pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti telah cukup dan benar tentang fakta
hukum yang terjadi mengenai putus hubungan kerjanya dengan kualifikasi
Pengunduran diri sesuai ketentuan pasal 168 ayat (1) UU No 13 tahun 2003
tentang Ketenagakerjaan.
2. Bahwa dari jalannya persidangan dibuktikan
bahwa Termohon Kasasi/dahulu Tergugat telah memenuhi semua unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 168 Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
3. Bahwa Termohon Kasasi/dahulu Tergugat menolak dengan
tegas dalil yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/dahulu penggugat mengenai
kewajiban pembayaran upah proses dengan mendasarkan pada Pasal 155 ayat 2
Undang Undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, karena dalil yng
diajukan oleh Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat tersebut adalah SALAH MENURUT HUKUM karena putusan
Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No 48/Pdt.Sus-PHI/2016/PN-Mdn
tertanggal
06
April 2016 sudah ditetapkan
berakhir berdasarkan amar putusannya : ”Menyatakan hubungan kerja antara
Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 23 Juni 2015”.
4. Bahwa dalil mengenai perhitungan Upah pemohon Kasasi yang
harus dibayarkan oleh Termohon Kasasi/dahulu Tergugat hingga putusan
berkekuatan hukum tetap adalah sangat menada-ada dan tanpa didasari
alasan-alasan hukum yang sah dan benar, sehingga sudah sepantasnya Majelis
Hakim Kasasi yang memeriksa perkara ini untuk mengesampingkan serta menolak
dalil yang diajukan dalam Memori Kasasi ini
Berdasarkan uraian-uraian tersebut
diatas TERMOHON KASASI / semula Tergugat mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI
melalui Yang Mulia Majelis Hakim Kasasi yang mengadili dan memeriksa perkara
ini berkenan memutus perkara ini dengan Amarnya sebagai berikut :
DALAM
PROVISI
- Menolak dalil-dalil Pemohon
Kasasi/dahulu Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM
POKOK PERKARA
1.
Menolak
dalil-dalil keberatan dalam Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat
untuk seluruhnya ;
2.
Menerima
dalil-dalil Kontra Memori Kasasi dari Termohon Kasasi / dahulu Tergugat untuk
seluruhnya.
3.
Menguatkan
Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam
putusan Reg No 48/Pdt.Sus-PHI/2016/PN-Mdn tertanggal
06
April 2016;
4.
Membebankan
biaya perkara kepada Pemohon Kasasi. ;
Atau,
apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).------
Medan, 04 Juni 2016
Hormat Kami,
Termohon Kasasi / Kuasanya,
0 komentar :
Post a Comment
Saran Komentar