Saturday, 4 June 2016

KONTRA MEMORI KASASI
TERHADAP MEMORI KASASI
ATAS PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL
PADA PENGADILAN NEGERI MEDAN Reg No 48/Pdt-Sus.PHI/2016/PN-Mdn
TANGGAL 06 APRIL 2016.



Kepada Yth.
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
Di  Jakarta
Melalui :
Yth Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial
Pada Pengadilan Negeri Medan
Di  Medan

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini Natalomo Samosir,SH, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 02 Juni 2016 (terlampir dalam berkas) bertindak untuk dan atas nama serta mewakili :

PT ........................., beralamat di Kompleks .......................Medan, untuk selanjutnya disebut sebagai …………………..TERMOHON KASASI

Bahwa Termohon Kasasi/dahulu Tergugat dengan ini mengajukan  Kontra Memori Kasasi terhadap Memori Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat sebagaimana dinyatakan dalam Relaas Penyerahan Memori Kasasi kepada Termohon Kasasi No 53/Kas/2016/PHI.Mdn tertanggal 26 Mei 2016 terhadap Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No 48/Pdt.Sus-PHI/2016/PN-Mdn  tertanggal  06 April 2016.

Bahwa sebelum Termohon Kasasi menguraikan secara rinci dalil-dalil bantahan terhadap dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Kasasi oleh Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat, maka terlebih dahulu kami sampaikan bahwa pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti pada Pengadilan Hubungan Industrial dalam putusan No 48/Pdt.Sus-PHI/2016/PN-Mdn  tertanggal  06 April 2016 menurut Termohon Kasasi sudah merupakan pertimbangan hukum yang tepat dan benar ;

Bahwa secara keseluruhan isi dari Memori Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi adalah menyangkut penilaian terhadap fakta dalam perkara dan pertimbangan hukum yang sebenarnya Majelis Hakim Judex Facti telah cukup dan menyeluruh melakukan pertimbangan untuk itu.

Adapun isi dalil-dalil bantahan dalam Kontra Memori Kasasi yang diajukan oleh para Termohon Kasasi/dahulu Tergugat selengkapnya adalah sebagai berikut :

I.   DALIL KEBERATAN PEMOHON KASASI TENTANG KEKELIRUAN MAJELIS HAKIM JUDEX FACTIE MEMPERHATIKAN FAKTA DALAM PERKARA A QUO :
Terhadap keberatan ini, Termohon Kasasi membantah/menyanggah dengan tegas semua dalil-dalil dalam memori kasasi tersebut, dengan alasan sebagai berikut :
1.     Bahwa seluruh dalil-dalil keberatan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi hanyalah mengenai penilaian terhadap bukti dan keterangan Saksi semata, sehingga dalam praktik  peradilan, Majelis Kasasi pada Mahkamah Agung Republik Indonesia tidak berwenang untuk memberikan penilaian terhadap bukti dan keterangan Saksi, karena terhadap hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan/fakta menjadi sudah tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat Kasasi.
2.     Bahwa Termohon Kasasi/dahulu Tergugat membantah kebenaran dalil-dalil mengenai fakta hukum yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat, halmana secara factual sudah dipertimbangkan Majelis Hakim Judex Facti secara cukup dan benar.
3.      Bahwa dalil keberatan dalam Memori Kasasi tentang pertimbangan hukum Judex Facti adalah pertimbangan hukum yang mengada-ada dan di tukang-tukangi adalah sangat mengada-ada dimana tuduhan ini tanpa dasar dan mempunyai prasangka sangat berbahaya dan tendensius sehingga putusan A Quo haruslah dinyatakan telah tepat dan benar sehingga putusan A Quo dapat dikuatkan oleh Mahkamah Agung RI. ;
4.    Bahwa dari jalannya persidangan, sudah secara jelas dan nyata tentang fakta hukum yang terjadi dimana pihak Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat telah putus hubungan kerjanya dengan kualifikasi Pengunduran diri sesuai ketentuan pasal 168 ayat (1) UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
5.      Bahwa dalil keberatan dari Memori Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat adalah menyangkut penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan yang menurut praktik peradilan, Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung RI tidak berwenang untuk memberikan penilaian terhadap bukti-bukti, karena terhadap hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat Kasasi, dan oleh karenanya Majelis Hakim Kasasi dapat menolak dalil keberatan yang menyangkut penilaian bukti-bukti dalam Memori Kasasi.
6.     Bahwa dalil Termohon Kasasi /dahulu Tergugat perihal dugaan penggelapan barang-barang milik perusahaan perlu Termohon Kasasi /dahulu Tergugat sampaikan bahwa saat ini terhadap perbuatan dimaksud sedang dalam proses penyidikan pihak Kepolisian berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan / Pengaduan Nomor 0726 / K / IV / 2016 / Sek.Dsw.
7.   Berdasarkan uraian-uraian di atas, sangatlah beralasan menurut hukum bagi Majelis hakim Kasasi yang memeriksa perkara ini menolak dalil keberatan dalam Memori Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat diatas.

II.  DALIL KEBERATAN PEMOHON KASASI TENTANG KEKELIRUAN MAJELIS HAKIM JUDEX FACTIE DALAM PERTIMBANGAN HUKUM :
1.     Bahwa menurut Termohon Kasasi/dahulu Tergugat, pertimbangan Majelis Hakim Judex Facti telah cukup dan benar tentang fakta hukum yang terjadi mengenai putus hubungan kerjanya dengan kualifikasi Pengunduran diri sesuai ketentuan pasal 168 ayat (1) UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
2.     Bahwa dari jalannya persidangan dibuktikan bahwa Termohon Kasasi/dahulu Tergugat telah memenuhi semua unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 Undang Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3.   Bahwa Termohon Kasasi/dahulu Tergugat menolak dengan tegas dalil yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/dahulu penggugat mengenai kewajiban pembayaran upah proses dengan mendasarkan pada Pasal 155 ayat 2 Undang Undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, karena dalil yng diajukan oleh Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat tersebut adalah SALAH MENURUT HUKUM karena putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan No 48/Pdt.Sus-PHI/2016/PN-Mdn  tertanggal  06 April 2016 sudah ditetapkan berakhir berdasarkan amar putusannya : ”Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus sejak tanggal 23 Juni 2015”.
4.  Bahwa dalil mengenai perhitungan Upah pemohon Kasasi yang harus dibayarkan oleh Termohon Kasasi/dahulu Tergugat hingga putusan berkekuatan hukum tetap adalah sangat menada-ada dan tanpa didasari alasan-alasan hukum yang sah dan benar, sehingga sudah sepantasnya Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa perkara ini untuk mengesampingkan serta menolak dalil yang diajukan dalam Memori Kasasi ini

Berdasarkan uraian-uraian tersebut diatas TERMOHON KASASI / semula Tergugat mohon kepada Ketua Mahkamah Agung RI melalui Yang Mulia Majelis Hakim Kasasi yang mengadili dan memeriksa perkara ini berkenan memutus perkara ini dengan Amarnya sebagai berikut :

DALAM PROVISI
-       Menolak dalil-dalil Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
1.      Menolak dalil-dalil keberatan dalam Memori Kasasi dari Pemohon Kasasi/dahulu Penggugat untuk seluruhnya ;
2.      Menerima dalil-dalil Kontra Memori Kasasi dari Termohon Kasasi / dahulu Tergugat untuk seluruhnya.
3.      Menguatkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan dalam putusan Reg No 48/Pdt.Sus-PHI/2016/PN-Mdn  tertanggal  06 April 2016;
4.      Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Kasasi. ;

Atau,
apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).------

Medan, 04 Juni 2016
Hormat Kami,

Termohon Kasasi  / Kuasanya,





Natalomo Samosir,SH                  

0 komentar :

Post a Comment

Saran Komentar

Categories

Blog Archive

Powered by Blogger.

Followers

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Our Facebook Page

Popular Posts