Saturday, 6 August 2016




Pengertian  “ PEGAWAI TETAP ” menurut HRD dan Pajak.

Sebelum mengenal lebih jauh tentang Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21), kita harus mengerti apa yang dimaksud dari “Pegawai Tetap” berdasarkan ketentuan perundangan pajak yang berlaku. Karena jenis pegawai akan sangat berpengaruh dalam menghitung besaran pajak karyawan.

“Pegawai Tetap” menurut HRD.
Biasanya bagian HRD mengartikan pegawai tetap sama seperti karyawan tetap. Dengan kata lain, melihat dari status karyawannya. Jika Karyawan Tetap berarti termasuk Pegawai Tetap, sedangkan untuk Karyawan Kontrak dan Percobaan digolongkan menjadi Pegawai Tidak Tetap.
Tidak ada salahnya untuk pengertian ini (dalam hal pendataan data kepegawaian), tetapi untuk penentuan Pegawai Tetap untuk perhitungan PPh21 seharusnya tidak demikian.

“Pegawai Tetap” menurut Pajak.
Pegawai Tetap dilihat bukan dari status karyawannya, melainkan dilihat dari tata cara memperoleh penghasilan yang diterima oleh karyawan.
Sesuai PER 32/PJ/2015, Pasal 1 Angka 10, yang berbunyi :“Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jangka waktu tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur”.

Dengan melihat bunyi Pasal 1 diatas, dapat disimpulkan sebagai berikut :

1.Karyawan Tetap.
Termasuk dalam pengertian “Pegawai Tetap” (menurut ketentuan pajak), karena karyawan tersebut menerima atau memperoleh penghasilan dalam jangka waktu tertentu secara teratur.

2.Karyawan Kontrak dan Percobaan.
Termasuk dalam pengertian “Pegawai Tetap” (menurut ketentuan pajak), karena selain memperoleh penghasilan dalam jangka waktu tertentu secara teratur, karyawan tersebut bekerja berdasarkan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu.

5 Jenis Objek PPh21 Yang Sering Dipertanyakan.

1.Uang Lembur termasuk “ Penghasilan Teratur ” atau “ Penghasilan Tidak Teratur ” ?
Walaupun nominal Uang Lembur yang diperoleh karyawan secara fluktuatif (naik turun), Uang Lembur dalam ketentuan perpajakan termasuk dari “Penghasilan Teratur”. Hal ini dijelaskan dalam PER 32/PJ/2015, Pasal 5 ayat (1) huruf a, yang berbunyi :“Penghasilan Teratur adalah penghasilan berupa gaji atau upah, segala macam bentuk tunjangan dan imbalan dalam bentuk nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.”
Jadi, menurut ketentuan perpajakan, Uang Lembur termasuk dalam pengertian Penghasilan Teratur. Yang selanjutnya, Atas Penghasilan teratur ini akan dilakukan penyetahunan (dikali 12).

2.BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua.
Iuran BPJS Jaminan Hari Tua terdiri dari 2 jenis, yakni :
 1. BPJS JHT yang dibayarkan oleh pemberi kerja (sebesar 3,7%), dan
 2.BPJS JHT yang dibayarkan oleh karyawan sendiri (sebesar 2%).
Dalam penerapan perhitungan PPh21, BPJS Jaminan Hari Tua ini sering menjadi tanda-tanya besar, bahkan kebanyakkan orang yang kami jumpai belum mengetahuinya.

Berikut dijelaskan dalam 2 poin dibawah.
a)      BPJS Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja (sebesar 3.7%).
Objek ini seringkali dianggap sebagai Objek Penambah Perhitungan PPh21, padahal dengan jelas dalam ketentuan perpajakan telah diatur, bahwa BPJS Jaminan Hari Tua yang dibayarkan oleh pemberi kerja, bukan merupakan objek penambah penghasilan dalam perhitungan PPh21.Berikut dasar hukumnya :UU No. 36 tahun 2008, Pasal 4 ayat (3) huruf g, mengatakan :“Yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendirinya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayarkan oleh pemberi kerja maupun pegawai”.Dan dipertegas di dalam ketentuan pelaksanaannya,PER 32/PJ/2015 Pasal 8 ayat (1) huruf c, mengatakan :“Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh21 adalah iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayarkan oleh pemberi kerja”.

b)     BPJS Jaminan Hari Tua dibayarkan oleh karyawan (sebesar 2%).
Untungnya BPJS Jaminan Hari Tua yang dibayarkan oleh karyawan, kebanyakkan orang sudah benar dalam menerapkan perhitungan PPh21. Yakni merupakan Objek Pengurang Penghasilan Bruto.Sesuai yang dijelaskan dalam UU No. 36 tahun 2008, Pasal 6 ayat (1)
huruf c, berbunyi :“Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Badan Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan,termasuk iuran kepada dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan”.
Dan dipertegas di dalam ketentuan pelaksanaannya PER 32/PJ/2015, Pasal 10 ayat (3), berbunyi: “Besaran Penghasilan Netto bagi Pegawai Tetap adalah Penghasilan dikurangi dengan Biaya Jabatan dan Iuran Dana Pensiun yang dibayarkan oleh pegawai.”

3.BPJS Jaminan Pensiun.
Iuran BPJS Jaminan Pensiun terdiri dari 2 jenis, yakni :
1. BPJS Jaminan Pensiun yang dibayarkan oleh pemberi kerja (sebesar 2%), dan
2.BPJS Jaminan Pensiun yang dibayarkan oleh karyawan sendiri (sebesar 1%).

BPJS Jaminan Pensiun dibayar oleh pemberi kerja (sebesar 2%).
Objek ini seringkali dianggap sebagai Objek Penambah Perhitungan PPh21, padahal dengan jelas dalam ketentuan perpajakan telah diatur, bahwa BPJS Jaminan Pensiun yang dibayarkan oleh pemberi kerja, bukan objek penambah penghasilan dalam perhitungan PPh21.
Berikut dasar hukumnya : UU No. 36 tahun 2008, Pasal 4 ayat (3) huruf g, mengatakan :
“Yang dikecualikan dari Objek Pajak adalah iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendirinya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayarkan oleh pemberi kerja maupun pegawai”.
Dan dipertegas di dalam ketentuan pelaksanaannya,PER 32/PJ/2015 Pasal 8 ayat (1) huruf c, mengatakan : “ Tidak termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh21 adalah iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayarkan oleh pemberi kerja”.

BPJS Jaminan Pensiun dibayarkan oleh karyawan (sebesar 1%).
BPJS Jaminan Pensiun merupakan Objek Pengurang Penghasilan Bruto.Sesuai yang dijelaskan dalam UU No. 36 tahun 2008, Pasal 6 ayat (1) huruf c, berbunyi :“Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Badan Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, termasuk iuran kepada dana pensiunyang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan”.
Dan dipertegas di dalam ketentuan pelaksanaannya.PER 32/PJ/2015, Pasal 10 ayat (3), berbunyi:“Besaran Penghasilan Neto bagi Pegawai Tetap adalah Penghasilan dikurangi dengan Biaya Jabatan danIuran Dana Pensiun yang dibayarkan oleh pegawai.”

4.BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian tergolong Premi Asuransi. Premi Asuransi ini yang dapat dinikmati kapanpun jika terjadi hal-hal tertentu yang telah ditentukan. Walaupun Premi Asuransi ini tidak diterima oleh karyawan dalam bentuk uang, Premi Asuransi termasuk
dalam objek penambah penghasilan dalam perhitungan PPh21.Sesuai ketentuan UU No. 36 tahun 2008, Pasal 4 ayat (1) huruf n, mengatakan :“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk Premi Asuransi.”

Dan dipertegas di dalam Lampiran PER32/PJ/2015, Bagian Kedua, Perhitungan pajak atas penghasilan pegawai tetap dengan memperhitungkan Premi Asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja.

5.BPJS Jaminan Kesehatan (JK).
Iuran BPJS Jaminan Kesehatan terdiri dari 2 jenis, yakni :
  1. BPJS Jaminan Kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja (sebesar 4%), dan
  2. BPJS Jaminan Kesehatan yang dibayarkan oleh karyawan sendiri (sebesar 1%).

BPJS Jaminan Kesehatan dibayar oleh pemberi kerja (sebesar 4%).
Objek ini perlakuannya sama seperti BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. BPJS Jaminan Kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja (sebesar 4%) merupakan objek penambah penghasilan dalam perhitungan PPh21. Karena BPJS Jaminan Kesehatan ini termasuk dalam pengertian Premi Asuransi.Sesuai ketentuan UU No. 36 tahun 2008, Pasal 4 ayat (1) huruf n, mengatakan : “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk Premi Asuransi.”
BPJS Jaminan Kesehatan dibayarkan oleh karyawan (sebesar 1%).

Objek BPJS Jaminan Kesehatan yang dibayarkan oleh karyawan (sebesar 1%), 
bukan merupakan objek pengurang penghasilan bruto. Karena yang boleh menjadi objek pengurang penghasilan bruto hanya 2 objek saja, yakni Biaya Jabatan dan Iuran Dana Pensiun.
Sesuai PER 32/PJ/2015, Pasal 10 ayat (3), mengatakan :“Besaran Penghasilan Neto bagi Pegawai Tetap adalah Penghasilan Bruto dikurangi dengan Biaya Jabatan dan Iuran Dana Pensiun yang dibayarkan oleh Pegawai”

Apalagi dalam UU Penghasilan juga dipertegas.UU No. 36 tahun 2008, Pasal 9 ayat (1) huruf d, mengatakan :“Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan oleh Premi Kesehatan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak.”

Ringkasan

YANG TERMASUK PENGHASILAN BRUTO :
           1.GAJI PENSIUN ATAU THT/JHT
     2.TUNJANGAN PPh
           3.TUNJANGAN LAINNYA UANG LEMBUR DSB
           4.HONORARIUM DAN IMBALAN LAIN SEJENISNYA
           5.PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI KERJA
BPJS JAMINAN HARI TUA (3.7%) - Pemberi Kerja
BPJS JAMINAN PENSIUN (2.0%) - Pemberi Kerja
BPJS JAMINAN KECELAKAAN KERJA (0.24%) - Pemberi Kerja
BPJS JAMINAN KEMATIAN (0.30%) - Pemberi Kerja
BPJS JAMINAN KESEHATAN (4%) - Pemberi Kerja
          6.PENERIMA DALAM BENTUK NATURA
          7.JUMLAH (1 sd 6)
          8.TANTIEM, BONUS, GRATIFIKASI, JASA PROSUKSI, THR
          9.JUMLAH PENGHASILAN BRUTO (7+8)

YANG TERMASUK PENGURANGAN :
   10.BIAYA JABATAN / BIAYA PENSIUN ATAS PH. ANGKA 7
   11.BIAYA JABATAN / BIAYA PENSIUN ATAS PH. ANGKA 8
   12.IURAN PENSIUN ATAU IURAN THT / JHT
BPJS JAMINAN KESEHATAN (1.0%) - Pegawai
BPJS JAMINAN JAMINAN HARI TUA (2.0%) - Pegawai
BPJS JAMINAN PENSIUN (1.0%) - Pegawai
        13.JUMLAH PENGURANGAN (10+11+12)

             Semoga bermanfaat bagi rekan rekan di dunia HRD atau payroll.........




Categories

Blog Archive

Powered by Blogger.

Followers

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Our Facebook Page

Popular Posts