Pengertian
“ PEGAWAI TETAP ” menurut HRD dan Pajak.
Sebelum mengenal lebih jauh tentang
Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21), kita harus mengerti apa yang dimaksud
dari “Pegawai Tetap” berdasarkan ketentuan perundangan pajak yang berlaku.
Karena jenis pegawai akan sangat berpengaruh dalam menghitung besaran pajak karyawan.
“Pegawai Tetap” menurut HRD.
Biasanya bagian HRD mengartikan
pegawai tetap sama seperti karyawan tetap. Dengan kata lain, melihat dari
status karyawannya. Jika Karyawan Tetap berarti termasuk Pegawai Tetap,
sedangkan untuk Karyawan Kontrak dan Percobaan digolongkan menjadi Pegawai
Tidak Tetap.
Tidak ada salahnya untuk pengertian
ini (dalam hal pendataan data kepegawaian), tetapi untuk penentuan Pegawai
Tetap untuk perhitungan PPh21 seharusnya tidak demikian.
“Pegawai Tetap” menurut Pajak.
Pegawai Tetap dilihat bukan dari
status karyawannya, melainkan dilihat dari tata cara memperoleh penghasilan
yang diterima oleh karyawan.
Sesuai PER 32/PJ/2015, Pasal 1 Angka
10, yang berbunyi :“Pegawai Tetap adalah Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan
dalam jangka waktu tertentu secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris
dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak
untuk jangka waktu tertentu yang menerima atau memperoleh penghasilan dalam
jumlah tertentu secara teratur”.
Dengan melihat bunyi Pasal 1 diatas,
dapat disimpulkan sebagai berikut :
1.Karyawan
Tetap.
Termasuk dalam pengertian “Pegawai
Tetap” (menurut ketentuan pajak), karena karyawan tersebut menerima atau
memperoleh penghasilan dalam jangka waktu tertentu secara teratur.
2.Karyawan
Kontrak dan Percobaan.
Termasuk dalam pengertian “Pegawai
Tetap” (menurut ketentuan pajak), karena selain memperoleh penghasilan dalam
jangka waktu tertentu secara teratur, karyawan tersebut bekerja berdasarkan kontrak
kerja dalam jangka waktu tertentu.
5 Jenis Objek PPh21 Yang Sering Dipertanyakan.
1.Uang Lembur termasuk “ Penghasilan Teratur ” atau “ Penghasilan
Tidak Teratur ” ?
Walaupun nominal Uang Lembur yang
diperoleh karyawan secara fluktuatif (naik turun), Uang Lembur dalam ketentuan
perpajakan termasuk dari “Penghasilan Teratur”. Hal ini dijelaskan dalam PER
32/PJ/2015, Pasal 5 ayat (1) huruf a, yang berbunyi :“Penghasilan Teratur
adalah penghasilan berupa gaji atau upah, segala macam bentuk tunjangan dan
imbalan dalam bentuk nama apapun yang diberikan secara periodik berdasarkan
ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi kerja, termasuk uang lembur.”
Jadi, menurut ketentuan perpajakan,
Uang Lembur termasuk dalam pengertian Penghasilan Teratur. Yang selanjutnya,
Atas Penghasilan teratur ini akan dilakukan penyetahunan (dikali 12).
2.BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua.
Iuran BPJS Jaminan Hari Tua terdiri
dari 2 jenis, yakni :
1. BPJS JHT yang dibayarkan oleh
pemberi kerja (sebesar 3,7%), dan
2.BPJS JHT yang dibayarkan oleh
karyawan sendiri (sebesar 2%).
Dalam penerapan perhitungan PPh21,
BPJS Jaminan Hari Tua ini sering menjadi tanda-tanya besar, bahkan kebanyakkan
orang yang kami jumpai belum mengetahuinya.
Berikut dijelaskan dalam 2 poin dibawah.
a)
BPJS Jaminan Hari Tua dibayar oleh pemberi kerja (sebesar
3.7%).
Objek ini seringkali dianggap sebagai Objek Penambah
Perhitungan PPh21, padahal dengan jelas dalam ketentuan perpajakan telah
diatur, bahwa BPJS Jaminan Hari Tua yang dibayarkan oleh pemberi kerja, bukan
merupakan objek penambah penghasilan dalam perhitungan PPh21.Berikut dasar
hukumnya :UU No. 36 tahun 2008, Pasal 4 ayat (3) huruf g, mengatakan :“Yang
dikecualikan dari Objek Pajak adalah iuran yang diterima atau diperoleh dana
pensiun yang pendirinya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang
dibayarkan oleh pemberi kerja maupun pegawai”.Dan dipertegas di dalam ketentuan
pelaksanaannya,PER 32/PJ/2015 Pasal 8 ayat (1) huruf c, mengatakan :“Tidak
termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh21 adalah iuran pensiun
yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada
badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial
tenaga kerja yang dibayarkan oleh pemberi kerja”.
b)
BPJS Jaminan Hari Tua dibayarkan oleh karyawan (sebesar 2%).
Untungnya BPJS Jaminan Hari Tua yang dibayarkan oleh
karyawan, kebanyakkan orang sudah benar dalam menerapkan perhitungan PPh21.
Yakni merupakan Objek Pengurang Penghasilan Bruto.Sesuai yang dijelaskan dalam
UU No. 36 tahun 2008, Pasal 6 ayat (1)
huruf c, berbunyi :“Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak bagi
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Badan Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan
penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan,termasuk
iuran kepada dana pension yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan”.
Dan dipertegas di dalam ketentuan pelaksanaannya PER
32/PJ/2015, Pasal 10 ayat (3), berbunyi: “Besaran Penghasilan Netto bagi
Pegawai Tetap adalah Penghasilan dikurangi dengan Biaya Jabatan dan Iuran Dana
Pensiun yang dibayarkan oleh pegawai.”
3.BPJS Jaminan Pensiun.
Iuran BPJS Jaminan Pensiun terdiri
dari 2 jenis, yakni :
1. BPJS Jaminan Pensiun yang
dibayarkan oleh pemberi kerja (sebesar 2%), dan
2.BPJS Jaminan Pensiun yang
dibayarkan oleh karyawan sendiri (sebesar 1%).
BPJS Jaminan Pensiun dibayar oleh pemberi kerja (sebesar
2%).
Objek ini seringkali dianggap
sebagai Objek Penambah Perhitungan PPh21, padahal dengan jelas dalam ketentuan
perpajakan telah diatur, bahwa BPJS Jaminan Pensiun yang dibayarkan oleh
pemberi kerja, bukan objek penambah penghasilan dalam perhitungan PPh21.
Berikut dasar hukumnya : UU No. 36
tahun 2008, Pasal 4 ayat (3) huruf g, mengatakan :
“Yang dikecualikan dari Objek Pajak
adalah iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendirinya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayarkan oleh pemberi kerja maupun
pegawai”.
Dan dipertegas di dalam ketentuan
pelaksanaannya,PER 32/PJ/2015 Pasal 8 ayat (1) huruf c, mengatakan : “ Tidak
termasuk dalam pengertian penghasilan yang dipotong PPh21 adalah iuran pensiun
yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada
badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial
tenaga kerja yang dibayarkan oleh pemberi kerja”.
BPJS Jaminan Pensiun dibayarkan oleh karyawan (sebesar 1%).
BPJS Jaminan Pensiun merupakan Objek
Pengurang Penghasilan Bruto.Sesuai yang dijelaskan dalam UU No. 36 tahun 2008,
Pasal 6 ayat (1) huruf c, berbunyi :“Berdasarkan Penghasilan Kena Pajak bagi
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Badan Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan
penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan,
termasuk iuran kepada dana pensiunyang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri
Keuangan”.
Dan dipertegas di dalam ketentuan
pelaksanaannya.PER 32/PJ/2015, Pasal 10 ayat (3), berbunyi:“Besaran Penghasilan
Neto bagi Pegawai Tetap adalah Penghasilan dikurangi dengan Biaya Jabatan danIuran
Dana Pensiun yang dibayarkan oleh pegawai.”
4.BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan
Jaminan Kematian (JKM).
Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan
Kematian tergolong Premi Asuransi. Premi Asuransi ini yang dapat dinikmati
kapanpun jika terjadi hal-hal tertentu yang telah ditentukan. Walaupun Premi
Asuransi ini tidak diterima oleh karyawan dalam bentuk uang, Premi Asuransi
termasuk
dalam objek penambah penghasilan
dalam perhitungan PPh21.Sesuai ketentuan UU No. 36 tahun 2008, Pasal 4 ayat (1)
huruf n, mengatakan :“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang
berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk
konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan
nama dan dalam bentuk apapun, termasuk Premi Asuransi.”
Dan dipertegas di dalam Lampiran PER32/PJ/2015,
Bagian Kedua, Perhitungan pajak atas penghasilan pegawai tetap dengan
memperhitungkan Premi Asuransi yang dibayarkan oleh pemberi kerja.
5.BPJS Jaminan Kesehatan (JK).
Iuran BPJS Jaminan Kesehatan terdiri
dari 2 jenis, yakni :
- BPJS Jaminan Kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja (sebesar 4%), dan
- BPJS Jaminan Kesehatan yang dibayarkan oleh karyawan sendiri (sebesar 1%).
BPJS Jaminan Kesehatan dibayar oleh
pemberi kerja (sebesar 4%).
Objek ini perlakuannya sama seperti BPJS
Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. BPJS Jaminan
Kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja (sebesar 4%) merupakan objek penambah
penghasilan dalam perhitungan PPh21. Karena BPJS Jaminan Kesehatan ini termasuk
dalam pengertian Premi Asuransi.Sesuai ketentuan UU No. 36 tahun 2008, Pasal 4
ayat (1) huruf n, mengatakan : “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan,
yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai
untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan,
dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk Premi Asuransi.”
BPJS Jaminan Kesehatan dibayarkan
oleh karyawan (sebesar 1%).
Objek BPJS Jaminan Kesehatan yang
dibayarkan oleh karyawan (sebesar 1%),
bukan merupakan objek pengurang
penghasilan bruto. Karena yang boleh menjadi objek pengurang penghasilan bruto
hanya 2 objek saja, yakni Biaya Jabatan dan Iuran Dana Pensiun.
Sesuai PER 32/PJ/2015, Pasal 10 ayat
(3), mengatakan :“Besaran Penghasilan Neto bagi Pegawai Tetap adalah
Penghasilan Bruto dikurangi dengan Biaya Jabatan dan Iuran Dana Pensiun yang dibayarkan
oleh Pegawai”
Apalagi dalam UU Penghasilan juga
dipertegas.UU No. 36 tahun 2008, Pasal 9 ayat (1) huruf d, mengatakan :“Untuk
menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan
Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan oleh Premi Kesehatan yang dibayarkan
oleh Wajib Pajak.”
Ringkasan
YANG TERMASUK PENGHASILAN BRUTO :
1.GAJI PENSIUN ATAU THT/JHT
2.TUNJANGAN PPh
2.TUNJANGAN PPh
3.TUNJANGAN LAINNYA UANG LEMBUR DSB
4.HONORARIUM DAN IMBALAN LAIN
SEJENISNYA
5.PREMI ASURANSI YANG DIBAYAR PEMBERI
KERJA
BPJS
JAMINAN HARI TUA (3.7%) - Pemberi Kerja
BPJS JAMINAN PENSIUN (2.0%) - Pemberi Kerja
BPJS
JAMINAN KECELAKAAN KERJA (0.24%) - Pemberi Kerja
BPJS
JAMINAN KEMATIAN (0.30%) - Pemberi Kerja
BPJS
JAMINAN KESEHATAN (4%) - Pemberi Kerja
6.PENERIMA DALAM BENTUK NATURA
7.JUMLAH (1 sd 6)
8.TANTIEM, BONUS, GRATIFIKASI, JASA
PROSUKSI, THR
9.JUMLAH PENGHASILAN BRUTO (7+8)
YANG TERMASUK PENGURANGAN :
10.BIAYA JABATAN / BIAYA PENSIUN ATAS PH. ANGKA 7
11.BIAYA JABATAN / BIAYA PENSIUN ATAS PH. ANGKA 8
12.IURAN PENSIUN ATAU IURAN THT / JHT
BPJS
JAMINAN KESEHATAN (1.0%) - Pegawai
BPJS
JAMINAN JAMINAN HARI TUA (2.0%) - Pegawai
BPJS
JAMINAN PENSIUN (1.0%) - Pegawai
13.JUMLAH PENGURANGAN (10+11+12)
Semoga bermanfaat bagi rekan rekan di dunia HRD atau payroll.........