Saturday, 25 June 2016


Bulan suci Ramadhan di Tahun 2016 (1437 H) ini penuh berkah dan kenikmatan bagi yang menjalankannya.
Menahan rasa lapar dan melawan nafsu untuk mendapatkan puasa yang mudahan-mudahan dapat di terima Tuhan, “Amin”.

Begitupun bagi temen-temen yang sudah bekerja, di penghujung Ramadhan, ada satu hal yang PASTI sangat ditunggu.

Apa itu……?

Yup….THR atau Tunjangan Hari Raya, he..he..he..

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 / 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan. Aturan baru ini berlaku mulai 8 Maret 2016.

Permenaker yang merupakan salah satu peraturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78 / 2015 tentang Pengupahan ini, secara resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04 / MEN / 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
"Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja", mengutip isi pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6/2016.
  
Jadi, sebelum THRnya kita terima, yuk …kita pelajari aturan - aturan pokok dalam PERMENAKER Nomor 6 TAHUN 2016 ini.

Pasal 2 : 
Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Pasal 3 : 
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara PROPORSIONAL dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan : 
                 (masa kerja dibagi 12) X 1 bulan Upah (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)

Dimana bagi Pekerja / Buruh Harian Lepas, dalam menentukan besaran 1 bulan Upah sebagai dasar THR Keagamaan, adalah ditentukan sebagai berikut :
  1. Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
  2. Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

 Pasal 5 :
Dimana dalam hal Hari Raya Keagamaan yang sama terjadi lebih dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, THR Keagamaan diberikan sesuai dengan pelaksanaan Hari Raya Keagamaan.

Pasal 6 :
THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.

Pasal 7 ayat 1 :
Bagi Pekerja waktu tidak tertentu (Tetap) yang diputuskan hubungan kerjanya 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berhak atas THR.

Pasal 7 ayat 3 :
Bagi Pekerja waktu tertentu (Kontrak) yang telah habis waktunya sebelum Hari Raya Keagamaan Tidak berhak atas THR.

Pasal 10 Ayat (1) :
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja / Buruh (lebih dari 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan), dikenai denda sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayarkan.Dan nantinya Denda ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja / Buruh yang diatur dalam  peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 10 Ayat (2) :
Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja / Buruh.

Langkah Jika THR Tidak Dibayar Penuh

Jika memang ada pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR ini (THR tidak dibayar secara penuh), langkah pertama yang dapat Anda tempuh adalah dengan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan antara Anda dan pengusaha, yang disebut dengan penyelesaian secara BIPARTIT. Perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

Selain itu, Anda juga bisa melapor ke Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2016. Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengirimkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.1/MEN/VI/2016 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2016 (SE THR) kepada para kepala daerah : gubernur, bupati / walikota untuk dilaksanakan, yakni mengamanatkan agar dibentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2016. Pembentukan posko pada dasarnya untuk menerima keluhan atau pengaduan pekerja dan pengusaha yang menghadapi masalah pembayaran THR. 

Apabila penyelesaian secara bipartit tidak berhasil dilakukan, cara yang dapat ditempuh adalah dengan melalui mediasi hubungan industrial, yaitu melalui musyawarah antara pekerja dan pengusaha yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.

Jika mediasi masih gagal atau tidak mencapai kesepakatan, pekerja bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagaimana yang diatur dalam UU PPHI.

Demikian artikel dari kami, semoga bermanfaat bagi yang memerlukannya.

0 komentar :

Post a Comment

Saran Komentar

Categories

Blog Archive

Powered by Blogger.

Followers

bebas bayar, pembayaran mudah dan cepat, transaksi online, pembayaran tagihan dan tiket, transfer dana online

Our Facebook Page

Popular Posts