Bulan suci Ramadhan di Tahun 2016 (1437 H) ini penuh berkah dan kenikmatan bagi yang menjalankannya.
Menahan rasa lapar dan
melawan nafsu untuk mendapatkan puasa yang mudahan-mudahan dapat di terima
Tuhan, “Amin”.
Begitupun bagi
temen-temen yang sudah bekerja, di penghujung Ramadhan, ada satu hal yang PASTI sangat ditunggu.
Apa itu……?
Yup….THR atau Tunjangan Hari Raya, he..he..he..
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, telah menerbitkan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 / 2016 tentang Tunjangan Hari Raya
(THR) Keagamaan Bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan. Aturan baru ini berlaku
mulai 8 Maret 2016.
Permenaker yang merupakan salah satu peraturan
turunan dari Peraturan Pemerintah No. 78 / 2015 tentang Pengupahan ini, secara
resmi menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04 / MEN / 1994
tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
"Dalam peraturan baru, pekerja dengan masa
kerja minimal satu bulan kini berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang
besarannya dihitung secara proporsional sesuai dengan masa kerja",
mengutip isi pasal 2 ayat 1 Permenaker No. 6/2016.
Jadi, sebelum THRnya kita
terima, yuk …kita pelajari aturan - aturan pokok dalam PERMENAKER Nomor 6
TAHUN 2016 ini.
Pasal 2 :
Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh
yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Pasal 3 :
Pekerja yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus
menerus, tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara PROPORSIONAL
dengan masa kerja, yakni dengan perhitungan :
(masa kerja dibagi 12)
X 1 bulan Upah (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Dimana bagi Pekerja / Buruh Harian Lepas, dalam menentukan
besaran 1 bulan Upah sebagai dasar THR Keagamaan, adalah ditentukan sebagai
berikut :
- Bagi Pekerja/Buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata Upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Bagi Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, Upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Pasal 5 :
Dimana dalam hal Hari Raya Keagamaan yang sama terjadi lebih
dari 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, THR Keagamaan diberikan sesuai dengan
pelaksanaan Hari Raya Keagamaan.
Pasal 6 :
THR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan
menggunakan mata uang rupiah Negara Republik Indonesia.
Pasal 7 ayat 1 :
Bagi Pekerja waktu tidak tertentu (Tetap) yang diputuskan hubungan
kerjanya 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan berhak atas THR.
Pasal 7 ayat 3 :
Bagi Pekerja waktu tertentu (Kontrak) yang telah habis waktunya
sebelum Hari Raya Keagamaan Tidak berhak atas THR.
Pasal 10 Ayat (1) :
Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada
Pekerja / Buruh (lebih dari 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan), dikenai denda
sebesar 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayarkan.Dan nantinya
Denda ini akan dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja /
Buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama.
Pasal 10 Ayat (2) :
Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk
tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja / Buruh.
Langkah Jika THR Tidak
Dibayar Penuh
Jika memang ada
pelanggaran terhadap ketentuan pembayaran THR ini (THR tidak dibayar secara
penuh), langkah pertama yang dapat Anda tempuh adalah dengan menyelesaikan
masalah ini secara kekeluargaan antara Anda dan pengusaha, yang disebut dengan
penyelesaian secara BIPARTIT. Perselisihan hubungan industrial
wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit
secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Selain itu, Anda juga
bisa melapor ke Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2016. Menteri
Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mengirimkan Surat Edaran Menteri
Ketenagakerjaan No.1/MEN/VI/2016 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya
Keagamaan Tahun 2016 (SE THR) kepada para kepala daerah : gubernur,
bupati / walikota untuk dilaksanakan, yakni mengamanatkan agar dibentuk Posko
Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2016. Pembentukan posko pada
dasarnya untuk menerima keluhan atau pengaduan pekerja dan pengusaha yang
menghadapi masalah pembayaran THR.
Apabila penyelesaian
secara bipartit tidak berhasil dilakukan, cara yang dapat ditempuh adalah
dengan melalui mediasi hubungan industrial, yaitu melalui musyawarah
antara pekerja dan pengusaha yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator
yang netral.
Jika mediasi masih
gagal atau tidak mencapai kesepakatan, pekerja bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan
Hubungan Industrial (PHI) sebagaimana yang diatur dalam UU PPHI.
0 komentar :
Post a Comment
Saran Komentar